Berita  

Pemberhentian Dinilai Cacat Prosedur, Perangkat Desa Sendana Siap Tempuh Jalur Hukum

Perangkat Desa Sendana, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, layangkan surat sanggahan kepada Kepala Desa Sendana.
Kantor Desa Sendana, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat. Dok : Timurterkini.com.

Mamasa, Timurterkini.comPerangkat Desa Sendana, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, layangkan surat sanggahan kepada Kepala Desa Sendana.

Sanggahan atau keberatan dilakukan setelah Kepala Desa Sendana, M. Nasir, memberhentikan 8 orang perangkat Desa Sendana.

Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Surat Keputusan Kepala Desa Sendana, Nomor : 140/10/KPTS-KDS/III/2022 ditanda tangani M. Nasir pada 25 Maret 2022.

Ke 8 perangkat Desa yang diberhentikan, 5 diantaranya melakukan sanggahan (Keberatan).

Ke 5 orang melakukan sanggahan, lantaran menganggap dirinya memenuhi syarat sebagai perangkat Desa Sendana dan tanpa melakukan pelanggaran seperti yang diatur dalam peraturan perangkat Desa.

Dalam nota sanggahannya, menduga Kepala Desa Sendana memberhentikan perangkat Desa tanpa sesuai prosedur sebagai mana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa salah satunya.

Bahwa adapun dugaan pelanggaran dilakukan Kades Sendana yang dimaksud, diantaranya, usia perangkat Desa belum mencapai 60 Tahun, tidak pernah dinyatakan sebagai terpidana, tidak berhalangan tetap, masih memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa, tidak melanggar larangan sebagai perangkat Desa dan tanpa melakukan permohonan pengunduran diri sebagai perangkat Desa.

Dimana juga dalam sanggahannya, sejak dilantiknya Kepala Desa Sendana pada 29 Desember 2021 lalu, dirinya sebagai aparat Desa tetap melaksankan tugas dan masuk kantor, hal demikian dibuktikan dengan adanya daftar hadir Pemerintah Desa Sendana.

Salah satu dari 5 perangkat Desa yang diberhentikan, menilai pemberhentian yang dilakukan Kepala Desa Sendana terhadap dirinya diduga melanggar aturan sekaitan Perangkat Desa.

Menurut dia, dirinya selaku perangkat Desa sejak beberapa tahun belakangan, tidak sedikitpun melakukan kesalahan terhadap tugasnya.

Bahkan dikatakan dia, sebagai perangkat Desa yang memenuhi syarat yang diberhentikan Kepala Desa Sendana, dianggapnya tidak sesuai dengan petunjuk undang-undang terkait pemberhentian perangkat Desa.

“Pemberhentian itu berjalan dan kami anggap tidak sesuai dengan aturan sebagai mana mestinya harus dijalankan, kami memenuhi syarat sebagai perangkat Desa,” kata salah seorang perangkat Desa enggan untuk disebut namanya, Kamis 14 April 2022.

Lanjut dia sebelum dikeluarkannya surat pemberhentian, adanya Surat Peringatan (SP) yang terkesan di paksakan.

Dimana menurut dia, SP yang dikeluarkan Kepala Desa Sendana, dalam kurung waktu 2 Bulan, Februari – Maret, menghasilkan 3 Surat Peringatan.

“SP 1 pada Bulan Februari, SP 2 pada 14 Maret, SP 3 22 Maret, pada bulan yang sama 2 kali SP dengan catatan permintaan dokumen,” bebernya.