Berita  

Dinas PMD Mamasa Keluarkan Rekomendasi Terhadap Sejumlah Kepala Desa

Dinas PMD Kabupaten Mamasa
Timurterkini.com / Asdar. Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Mamasa.

Mamasa, Timurterkini.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (D-PMD) Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, mengeluarkan Rekomendasi terhadap sejumlah Kepala Desa.

Rekomendasi dikeluarkan setelah beberapa Kepala Desa memberhentikan aparat Desanya beberapa waktu lalu.

Dimana dalam rekomendasi itu, diminta agar Kepala Desa mengembalikan jabatan aparat Desa.

Diketahui, Kepala Desa yang berhentikan aparat Desanya yakni Desa Sendana dan Desa Saludurian, Kecamatan Mambi.

Namun, para aparat Desa yang diberhentikan tidak menerima dengan pemberhentian yang dilakukan Kepala Desa.

Kemudian aparat Desa melakukan sanggahan ke Dinas PMD.

Menindaklanjuti itu, Dinas PMD melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa dan Aparat yang telah diberhentikan untuk dimintai keterangan.

Saat ini, Dinas PMD telah mengeluarkan rekomendasi terkait dua Desa tersebut untuk mengembalikan perangkat Desa pada posisinya masing-masing dengan mencabut atau meninjau ulang keputusan tersebut.

Wakil Ketua Tim Pengaduan Masyarakat Dinas PMD Mamasa, Marthinus mengatakan, jika merekomendasikan kepada kepala Desa agar mempertimbangkan SK pemberhentian Aparat Desa.

Lanjutnya, dan meminta kepala Desa yang baru agar melakukan pembinaan dilingkungan kerja secara humanis sehingga pelayanan masyarakat dapat berjalan.

Ia menjelaskan, dalam penjelasan UU no 6 pasal 51 dan 52, tidak hanya sekedar memenuhi seperti berkonsultasi camat dan memberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga.

“Tapi surat peringatan harus ada jeda, sekalipun dianggap itu legspesialis untuk Desa. Tapi jika tidak diatur lebih detail, sehingga aturan umumpun juga berlaku itu,” terangnya Mingu 22 Mei 2022.

Dikatakan, Meskipun rekomendasi yang dibuat tidak mengikat kepala Desa, namun itu dijadikan salah satu pertimbangan apabila kedepannya menjadi kasus hukum kepada pihak yang keberatan.

“Sehingga bisa ditaati dan bisa juga tidak. Tapi jika dipaksa tidak diindahkan tidak jadi soal, yang jelas menjadi tanggung jawab moral bagi kepala Desa, karena Dinas PMD selaku pembina Desa untuk menyampaikan hal itu,” jelasnya.

Ia mengaku, namun harus diketahui pula apa yang menjadi alasan kepala Desa jika kedepannya tidak mengindahkan rekomendasi yang disampaikan, sementara ini sangat rasional.

“Namun masa tidak dilaksanakan, sementara menurut analisa tim jika tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Bahkan jika itu dipahami sebenarnya, sama halnya dengan melanggar,” akunya.

Selain itu, jika dikemudian hari terdapat keberatan akan adanya rekomendasi dari PMD, ada proses Justice yang dapat ditempuh, baik itu ke Ombudsman atau ke lembaga peradilan yang mendapatkan putusan ingkra.

Ia menambahkan, selain itu jika dikemudian hari terdapat keputusan Kepala Desa yang kemudian mengusik masyarakat.

“Maka pemerintah juga berhak menegur atau jika diperlukan, dapat memberhentikan sementara kepala Desa yang dianggap lalai atau tidak mengikuti regulasi yang ada,” tambahnya.