Berita  

Kades Sendana Tak Indahkan Rekomendasi PMD, Bupati Mamasa Sebut Pelanggaran

Kades Sendana Tak Indahkan Rekomendasi PMD, Bupati Mamasa Sebut Pelanggaran
Bupati Mamasa, H.Ramlan Badawi, Dok : Istimewa Timurterkini.com.

Mamasa, Timurterkini.com – Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Mamasa tidak diindahkan Kepala Desa Sendana.

Pasalnya, Dinas PMD Kabupaten Mamasa telah memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa Sendana, M Nasir agar mengembalikan perangkat Desa yang telah diberhentikan pada posisinya masing-masing dengan mencabut atau meninjau ulang keputusan tersebut.

Namun, rekomendasi yang dibuat tidak diindahkan oleh Kepala Desa Sendana, bahkan pada Senin 23 Mei kemarin, Kepala Desa sendana justru melantik aparat Desa baru berjumlah 13 orang yang terdiri dari 1 orang Sekertaris Desa, 3 orang KAUR, 3 orang Kepala Seksi dan 6 orang Kepala Dusun.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Tim Pengaduan Masyarakat Dinas PMD Mamasa, Marthinus, mengatakan jika sudah jelas dalam regulasi, dimana jika terdapat perangkat Desa yang tak memenuhi syarat menjadi perangkat Desa dapat diberhentikan.
Namun kata dia, jika hal unsurnya terpenuhi semisal, terdapat kasus hukum yang ingkra atau berhalangan tetap, mengundurkan diri.

Sementara beberapa diantaranya perangkat Desa Sendana yang diberhentikan masih memenuhi syarat.

“Sementara perangkat Desa Sendana yang diberhentikan oleh Kepala Desa masih bersyarat,” terangnya kepada media Selasa 24 Mei 2022.

Ia menjelaskan, jika semua perangkat Desa yang diberhentikan, tentunya harus ditetapkan praduga tak bersalah. Sehingga, jika terdapat kasus, ada ruang untuk pemberhentian sementara.

“Tapi apa yang terjadi, para aparat Desa sudah diberhentikan secara permanen. Bahkan kemarin sudah dilantik aparat Desa yang baru,” jelasnya.

Namun disini lain, menurut Kades Sendana yang disampaikan oleh Marthinus, jika berdasarkan Rekomendasi Camat tidak pernah merekomendasikan pemberhentian sementara. 

Sementara, diketahui jika rekomendasi Camat Mambi memberikan ruang untuk perekrutan aparat Desa baru. Namun secara spesifik tidak melampirkan berapa orang yang dianggap tidak memenuhi persyaratan.

“Kita juga tidak tahu, bagaimana apakah delapan orang yang telah diberhentikan sudah dipelajari baik oleh pak Camat atau bagaimana,” sebutnya.

Untuk itu, pihaknya keluarkan Rekomendasi dari Dinas PMD jika Kepala Desa Sendana yang melakukan pemberhentian terhadap 8 orang aparat tidak menerapkan UU dan Permendagri secara utuh.

Pasalnya, PMD menilai jika alasan yang dibuat oleh Kepala Desa Sendana tidak masuk akal dan cenderung di paksakan dan sangat Politis. Sehingga berpotensi meresahkan masyarakat tertentu dan dapat memghambat pembagunan di Desa Sendana.

“Dan ini sudah terjadi dikalangan masyarakat Desa Sendana,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya meminta agar mempertimbangkan, meninjau ulang atau mencabut keputusan kepala Desa tentang Pemberhentian Aparat Desa.

Ia mengaku untuk itu, jika terdapat aturan yang dilabrak sehingga diharapkan dikaji lebih dulu. Sehingga disaat pengkajian itu, boleh dilakukan pemberhentian secara sementara dan bukan pemberhentian secara permanen.

Bahkan Marthinus mengungkapkan, jika dalam jangka dua minggu terdapat Surat Peringatan (SP) yakni SP1, SP2 dan SP3.

“Coba bayangkan, ada dua minggu surat peringatan diterbitkan oleh Kepala Desa,” bebernya.

Sementara jika mengacu pada UU 13 tentang Ketenagakerjaan jelas jika pemberlakuan Surat Peringatan pertama menuju kedua masa berlakunya enam bulan. Dimana jangka waktu itu diberikan agar ada ruang orang untuk memperbaiki diri dan pembinaan.

Dan dengan adanya Rekomendasi PMD yang juga selaku Instansi yang membidangi pembinaan Desa, itu tidak diindahkan oleh Kepala Desa Sendana.

Sehingga pihaknya akan berkoordinasi dengan Bupati dan akan memberikan surat pemanggilan kepala Desa yang bermasalah.

Sementara itu, Bupati Mamasa, Ramlan Badawi saat ditemui diruang kerjanya, menyampaikan jika sekaitan dengan adanya pelantikan Aparat Desa dari pejabat lama ke pejabat baru merupakan pelanggaran.

Dimana menurut dia, telah melakukan peneguran melalui Rekomendasi tapi tidak di indahkan.

Sehingga lanjut Ramlan, kedepannya akan melakukan rapat bersama Dinas PMD, Inspektorat dan Kabag.

Sehingga, kedepannya kami sudah lakukan rapat bersama Dinas PMD, Inspektorat dan Kabag Hukum untuk memanggil Kepala Desa Sendana.

“Tapi bukan cuman Sendana, sekalian kita panggil semua Desa yang bermasalah, supaya kita akan berikan arahan dan penegasan sesuai UU yang berlaku,” sebutnya.