Satres Narkoba Polres Sidrap Amankan 2 Terduga Beserta 5 Bungkus Narkoba

Satres Narkoba Polres Sidrap Amankan 2 Terduga Beserta 5 Bungkus Narkoba
Press Release Polres Sidrap terhadap 2 orang terduga pelaku Narkoba. Dok : Whi.

Sidrap, Timurterkini.com – Satres Narkoba Polres Sidrap, Sulawesi Selatan, menangkap dua terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Keduanya ditangkap di Lancirang, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap.

Masing-masing pelaku berinisial UM (59) Anabanua, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dan DR (36) warga Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.

Kedua tersangka ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 ball dengan berat 250 gram.

Kapolres Sidrap, AKBP Ponco Indriyo dalam konferensi persnya mengatakan, dari kedua terduga pelaku merupakan sebagai Kepala Dusun di Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo.

Untuk kedua tersangka, pihaknya masih mendalami peran masing-masing.

“Peran kedua tersangka masih kami dalami dan melakukan pengembangan, barangnya dari mana dan mau diedarkan kemana,” ujarnya di Mapolres Sidrap, Kamis 07 Juli 2022.

Sementara itu, terduga pelaku inisial UM yang mengaku sebagai kepala Dusun Anabanua itu, mengaku diiming-imingi dana puluhan juta rupiah oleh seseorang untuk mengantar barang haram tersebut.

“Iya pak, saya dijanji Rp10 juta oleh seseorang untuk antar paket narkoba tersebut,” bebernya.

Untuk narkoba sendiri, terdapat lima bungkus paket.

“Itu ada lima bungkus, tapi isinya saya tidak tahu,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar, mengaku pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan dan mengejar pelaku lainnya.

“Kami masih melakukan pengembangan, siapa yang memasok sabu-sabu ke wilayah Sidrap,” terangnya. (*)