Tindak Lanjuti Penyelidikan Dugaan Korupsi, Kejaksaan Negeri Mamasa Geledah Kantor PT KHBL

Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Mamasa melakukan penggeledahan.

Mamasa, Timurterkini.com – Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Mamasa, Sulawesi Barat, menggeledah kantor PT. Kencana Hijau Bina Lestari, Jumat (6/10/2023).

Penggeledahan ini menindaklanjuti penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pembayaran Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pada pengelolaan getah pinus di Kabupaten Mamasa sejak tahun 2017 hingga 2022.

Penggeledahan tersebut terjadi serentak pada tiga titik secara bersamaan yaitu pada kantor dan Gudang PT. Kencana Hijau Bina Lestari (PT. KHBL) yang berada di Kecamatan Sumarorong, Rambu Saratu, Kecamatan Mamasa dan di salah satu Mitra yang terletak di Kecamatan Sesenapadang.

Penggeledahan yang dilakukan dalam rangka Penyidikan tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan barang bukti dan alat bukti terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pengelolaan getah pinus di Kabupaten Mamasa Tahun 2017 sampai dengan 2022.

Dalam Penggeledahan kali ini Jaksa Penyidik telah mengumpulkan barang bukti dari ketiga tempat yang telah digeledah berupa lebih dari 150 jenis Dokumen serta sejumlah Uang,
Handphone dan Komputer.

Seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa lebih dalam dan dilakukan penyitaan guna membuat terangnya proses penanganan perkara.

Sebelumnya, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Mamasa telah melakukan proses penyelidikan berupa permintaan keterangan, pengumpulan dokumen dan hasil gelar perkara. Sehingga, prosesnya dinaikkan menjadi Penyidikan.

Sebelumnya perkara ini telah dilakukan
Penyelidikan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Mamasa yang kemudian dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus.

Bahwa Getah Pinus yang diambil (dideres) pada wilayah Kabupaten Mamasa dilakukan di wilayah Hutan, baik dalam wilayah Hutan Lindung maupun Hutan Area Penggunaan Lain
(APL).

Pengelolaan hasil hutan tersebut berdasarkan peraturan yang berlaku seharusnya juga
dapat menjadi pemasukan baik untuk Pendapatan Negara maupun Pendapatan Daerah, khususnya di Wilayah Kab Mamasa.

Namun diduga terdapat beberapa pihak yang mengambil keuntungan dari hal ini, sehingga menyebakan berkurangnya Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah,yang diduga menyebabkan Kerugian Keuangan dan Perekonomian Negara.

Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.

Terhadap kasus itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa, meminta agar seluruh pihak yang terkait dapat bersikap kooperatif dalam seluruh proses penanganan perkara.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang karena seluruh proses hukum ini tidak akan mengambil atau mengganggu hak masyarakat untuk dapat menjalankan profesinya sebagai petani Getah
Pinus yang ada di Kabupaten Mamasa.

“Inilah bentuk kepedulian Kejaksaan Negeri Mamasa kepada Kabupaten Mamasa dan masyarakat Mamasa dalam Penanganan tindak pidana korupsi dan perwujudan peningkatan PAD yang ada di Kabupaten Mamasa yang selama ini sangat rendah,” ungkap Musa, dalam keterangan persnya.