Mamasa, Timurterkini.com — Kejaksaan Negeri Mamasa tegaskan tak pernah menyuruh untuk memberhentikan proses pembelian getah pinus.
Pasalnya, Pemerhati getah pinus melakukan aksi unjuk rasa dilakukan lantaran PT KHBL Site Mamasa menghentikan proses pembelian getah pinus.
Untuk itu, para pemerhati getah pinus melakukan aksi unjukrasa di tiga titik yakni PT. KHBL, DPRD Mamasa dan Kejakasaan Negeri (Kejari) Mamasa.
Jendral lapangan pemerhati petani getah pinus Tambrin menyampaikan terkait dampak yang dialami petani dengan adanya sikap Perusahaan yang menghentikan proses pembelian getah pinus.
“Inilah kami meminta kepada DPRD agar menyudahi polemik, sehingga kami tidak diragukan,” sebutnya
Ia mengungkapkan, bahkan salah satu dampak yang dialami getah pinus sudah mulai busuk.
“Dan kalau mau kami jual, kami takut kalaujual di tempat yang tidak punya legalitas, karena pasti penegak hukum akan menangkap. Karena hanya PT. KHBL yang punya legalitas,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, jika berlarut-larut persoalan dan tidak ada yang membeli getah, siapa yang akan membiaya hidup para petani.