Mamasa, Timurterkini.com — Sat Narkoba Polres Mamasa berhasil mengungkap 2 kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayahnya.
Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan, anggota Sat Narkoba Polres Mamasa berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika.
Kapolres Mamasa Akbp Muhammad Amiruddin mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan selama beberapa hari terakhir.
Lanjutnya, dalam proses penyelidikan yang dilakukan personel Sat Narkoba, pihaknya berhasil mengungkap 2 laporan polisi. Adapun Kasus Pertama Yaitu Laporan Polisi Nomor : LP/A/08/V/2024/SPKT.SATNARKOBA/POLRES MAMASA/POLDA SULBAR, tanggal (1/5/24).
Ia menjelaskan, kronologis penangkapan bermula pada hari Rabu (1/5/24) Pukul 00.00 Wita. Dimana tim Opsnal Sat Narkoba melaksanakan giat untuk mengantisipasi marak terjadinya peredaran gelap Narkotika di Tempat Hiburan Malam (THM), cafe puncak, dusun rantekatoan Desa Osango, kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa.
“Anggota Sat Narkoba kemudian melakukan penggeledahan dan tes urine terhadap pengunjung dan pelayan Cafe. Dan hasilnya pihaknya menemukan Pelayan cafe inisial RA Positif Amvetamin, hingga diamankan ke Mapolres Mamasa untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.
Setelah dilakukan interogasi oleh personel Sat Narkoba Polres Mamasa, sehingga dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap 2 Pelaku Yakni YS dan AN yang keduanya merupakan pemakai.
Lanjut Kapolres, sementara Itu untuk kasus kedua Laporan Polisi Nomor : LP/A/10/V/2024/SPKT.SATNARKOBA/POLRES MAMASA/POLDA SULBAR, (15/5/24) Tim Opsnal Sat Narkoba kembali berhasil menangkap WA yang diduga melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu.