Berita  

Sat Reskrim Polres Mamasa Tangkap 2 Pelaku Pencabulan, Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Mamasa, Akbp. Muhammad Amiruddin didampingi Kasat Reskrim, Akp Eru Reski dan Kasi Humas Iptu Andi Panaungi, saat melakukan konferensi pers di media center Humas Polres Mamasa, Rabu (22/5/24).

Mamasa, Timurterkini.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamasa ungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Hal itu disampaikan langsung Kapolres Mamasa, Akbp. Muhammad Amiruddin didampingi Kasat Reskrim, Akp Eru Reski dan Kasi Humas Iptu Andi Panaungi, saat melakukan konferensi pers di media center Humas Polres Mamasa, Rabu (22/5/24).

Kapolres Mamasa Akbp Muhammad Amiruddin mengatakan saat ini pihaknya telah mengungkap 2 kasus pencabulan yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Mamasa.

“Yang mana saat ini kita telah mengamankan 2 pelaku kasus pencabulan dari 2 laporan polisi,” terangnya saat konferensi pers di media center Humas Polres Mamasa, Rabu (22/5/24).

Ia menjelaskan, bahwa untuk kasus pertama yang pelakunya berinisial PT (69) telah mencabuli cucunya tirinya yang masih berusia 12 tahun di kecamatan Mamasa.

“Dan pelaku mencabuli cucu tirinya sejak bulan januari 2024,” jelasnya.

Muhammad Amiruddin, menyebutkan bahwa pelaku yang merupakan kakek tirinya telah melakukan aksi pencabulan sebanyak 3 kali sejak bulan Januari hingga April.

“Yang mana saat melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban dengan sebilah pisau untuk memuluskan aksi bejatnya,” sebutnya.