Berita  

Bawaslu Tana Toraja Beri Pendampingan Hukum Kepada Para Penyelenggara Adhoc

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tana Toraja gelar rapat koordinasi Advokasi dan pendamping hukum kepada para penyelenggara Adhoc yakni Panwascam, di ruang media center Bawaslu Tana Toraja, Senin (7/8/24).

Tana Toraja, Timurterkini.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tana Toraja gelar rapat koordinasi Advokasi dan pendamping hukum kepada para penyelenggara Adhoc yakni Panwascam.

Dalam rakor tersebut, dipimpin langsung anggota Bawaslu Provinsi Sulsel, Andarias Duma’ didampingi Ketua Bawaslu Tana Toraja, Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Erianto L Paundan dan Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Slamet Raharjo serta 19 Pengawas Kecamatan yang membidangi devisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas.

Ketua Bawaslu Tana Toraja, Elis Bua Mangesa, mengatakan bahwa kegiatan rapat koordinasi dan pendampingan hukum dilaksanakan di ruang media center Bawaslu Tana Toraja, Senin (7/8/24).

Lanjutnya, dimana kegiatan advokasi hukum menghadirkan narasumber dari pihak kejaksaan Negeri Tana Toraja dan juga pihak Polres Tana Toraja.

Ia menjelaskan bahwa, advokasi hukum atau pendampingan hukum bagi penyelenggara adhoc merupakan hal yang sangat penting.

“Agar setiap penyelenggara pemilu yang tersandung kasus hukum, seperti pelanggaran kode etik, penyimpangan dalam proses pemungutan suara dan sengeketa hasil pemilihan sepatutnya dapat diberikan bantuan hukum oleh lembaga Bawaslu,” jelasnya.

Untuk itu, iapun berharap agar penyelenggara adhoc dapat melaksanakan pengawasan dengan baik dan melakukan pencegahan.

Ia menambahkan, rapat koordinasi advokasi pendampingan hukum juga bertujuan untuk memastikan proses pemilihan umum berjalan dengan adil dan sesuai peraturan perundangan-undangan.