Daftar Partai yang Bisa Usung Sendiri Calon di Kolaka Usai Putusan MK

Suasana di depan Kantor KPU Kolaka. Dok: Rahman/Timurterkini.com)

Kolaka, Timurterkini.comSejumlah partai politik berpeluang mengusung sendiri calon bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kolaka 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, ambang batas pencalonan bupati kolaka adalah 10 persen. Hal itu karena jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kolaka dibawah 250.000 jiwa.

Total suara pemilihan DPRD Kabupaten Kolaka pada Pemilu 2024 adalah 145.858 suara. Dengan begitu, partai butuh 14.586 suara untuk bisa mengusung sendiri pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Artinya, ada empat partai yang memenuhi syarat itu. Daftar yang bisa mengusung sendiri yaitu, PDIP 16,02% (23.372 suara), Demokrat 13,75% (20.062 suara), Gerindra 13,34% (19.463 suara), dan NasDem 10,77% (15.723 suara).

Partai-partai lainnya tetap bisa mengusung calon bupati dan wakil bupati, tetapi harus berkoalisi untuk memenuhi ambang batas pencalonan 10 persen.

MK memutus pengubahan syarat minimal dukungan untuk pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. MK menuangkan ketetapan itu melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

Sebelum putusan itu, pencalonan kepala daerah butuh minimal dukungan partai setara 20 persen kursi DPRD di masing-masing daerah.

Putusan MK terbaru menyebut pencalonan kepala daerah bisa dilakukan dengan modal perolehan suara. Dengan begitu, partai yang tak masuk DPRD pun bisa mencalonkan.

Ambang batas pencalonan bervariasi setiap daerah. Angka itu berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.