Berita  

Pemkab Konawe Teken MoU dengan PT PLN Energi Primer Indonesia

Pj Bupati Konawe, Stanley saat menandatangani nota kesepahaman bersama PT PLN Energi Primer Indonesia serta saat meninjau lokasi TPS/TPA. Dok: Humas Pemkab Konawe

Konawe, Timurterkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI) untuk kerja sama dalam pengolahan sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP).

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Stanley, dengan pihak PT PLN EPI di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta Selatan, Kamis (22/08/2024).

Kesepakatan kerja sama itu dilakukan sebagai program Penguatan Pengawasan Badan Usaha Pemerintah antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pada sektor pertambangan dan pengelolaan sampah.

Nota kesepahaman ini berfokus pada program pengolahan sampah menjadi BBJP, sebuah inisiatif yang bertujuan mendukung transisi energi dan pencapaian target Net Zero Emission (NZE).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan penguatan pengawasan terhadap BUMN dan BUMD sangat penting dalam mencegah praktik korupsi.

“Pengawasan yang lebih kuat dan akuntabel terhadap BUMN dan BUMD adalah kunci untuk mencegah praktik-praktik korupsi dan memastikan bahwa setiap usaha yang dijalankan oleh badan usaha pemerintah dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan negara,” jelasnya seperti rilis diterima laman ini.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tomsi Tohir, menilai penting kemandirian dan pembangunan kapasitas (capacity building) bagi BUMD dalam upaya peningkatan perekonomian dan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kemandirian BUMD merupakan salah satu kunci untuk memperkuat perekonomian daerah. Dengan kapasitas yang memadai, BUMD dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan berkontribusi signifikan terhadap PAD,” ujar Tomsi.

Kolaborasi antara BUMD dan BUMN, menurut Tomsi, adalah langkah strategis yang harus terus diperluas di berbagai sektor usaha.

Pihak BUMN pun menganggap pentingnya intensifikasi dan ekstensifikasi peluang kerja sama antara BUMN dan BUMD di berbagai bidang usaha.

Sekretaris Kementerian BUMN, Rabin Indrajad Hattari, menilai hal ini krusial untuk memperkuat sinergi dan memastikan bahwa potensi ekonomi di tingkat daerah dapat dimaksimalkan melalui kolaborasi yang saling menguntungkan.

Dia berharap nota kesepahaman ini segera diimplementasikan. Indrajad mengatakan program pengolahan sampah menjadi BBJP dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian target lingkungan yang lebih bersih dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

“Kesepahaman ini juga diharapkan dapat memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel di sektor energi dan lingkungan,” jelasnya.

Di sisi lain, berdasarkan laporan capaian Aksi Stranas PK, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus Koordinator Sekretariat Stranas PK, Pahala Nainggolan, menyebut bahwa sejak tahun 2021 hingga saat ini, Stranas PK terus mendorong perbaikan tata kelola BUMD sebagai upaya pencegahan korupsi.

Melihat situasi dan kondisi yang terjadi, Stranas PK menetapkan sejumlah target capaian untuk periode aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024.

Stranas PK mendorong terlaksananya kolaborasi antara BUMN dan BUMD di sektor pertambangan dan pengolahan sampah. Sektor pertambangan, kata Pahala, menjadi sektor prioritas karena merupakan yang paling rentan terhadap praktik korupsi di daerah.

“Sementara itu, untuk sektor pengolahan sampah, Stranas PK menekankan prinsip ‘sekali dayung dua tiga pulau terlampaui,’ di mana permasalahan sampah teratasi dan BUMD diberdayakan dalam mengolah energi terbarukan,” jelas Pahala.

Beberapa kasus korupsi di BUMD, menurut Pahala, seringkali melibatkan manipulasi keuangan dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat daerah. Dia menegaskan bahwa penguatan tata kelola perusahaan dan transparansi menjadi kunci untuk mengurangi risiko korupsi di badan usaha milik pemerintah ini.

Sementara itu, Pj Bupati Konawe, Stanley, optimis pasca MoU diteken manajemen pengolahan sampah di Kabupaten Konawe dapat lebih baik.

Sebelumnya, Stanley bersama para kepala OPD Pemkab Konawe meninjau langsung kondisi TPS (tempat pembuangan sampah) sementara di beberapa titik serta TPA (tempat pembuangan akhir) di Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Tongauna, pada Senin (19/8/2024) lalu.

Penandatanganan MoU juga dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio.