Kronologis Warga Lamedai Kolaka Dianiaya Hingga Tewas, Sejumlah Luka di Sekujur Tubuh Korban

Sejumlah luka bekas hantaman benda tumpul di tubuh bagian belakang korban. Asdar/Timurterkini.com

Kolaka, Timurterkini.com – Nasib mengenaskan dialami inisial SA, Laki-laki (23), menjadi korban penganiayaan oleh terduga pelaku inisial NS, laki-laki (41), pada Selasa (17/9/2024), sekira pukul 22.20 Wita malam.

Korban SA, meregang nyawa ditangan sekampungnya sendiri dengan luka di sekujur tubuh.

Pada belakang tubuh korban, terlihat sejumlah luka lebam bekas benda tumpul, selain itu, kepala korban pecah akibat hantaman benda serupa.

Korban dan terduga pelaku tak lain warga Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SMS Berjaya Kabupaten Kolaka untuk menjalani perawatan intensif.

Tak berselang lama, korban meminta untuk dipulangkan ke rumahnya di Desa Lamedai. Setiba di rumahnya, Rabu (18/9/2024) sekira pukul 15.00 Wita, korban menghembuskan nafas terakhirnya.

Pada peristiwa ini, tidak hanya SA menjadi korban penganiayaan, korban lainnya Inisial SR, laki-laki (16), teman korban tak luput mengalami hal serupa. Kendati demikian, SR hanya mengalami luka lebam.

Menerima laporan warga, aparat kepolisian dari Polsek Watubangga, dipimpin Kapolsek Watubangga langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolsek Watubangga, Ipda Henra, menuturkan kronologis penyebab NS melakukan penganiayaan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari terduga pelaku kata Ipda Henra, pelaku sering mengalami kehilangan ayam.

Sekira pukul 22.00 Wita kemarin, NS mendapati korban melakukan hal yang dimaksud di rumahnya di Dusun 3, Desa Lamedai yang membuat pelaku gelap mata.

Namun begitu lanjut Ipda Henra, perbuatan NS main hakim sendiri dengan menganiaya korban berujung kematian tidak dapat dibenarkan.

“Jadi apapun alasannya, main hakim sendiri sampai menyebabkan orang meninggal dunia, itu tidak dibenarkan,” kata Ipda Hendra kepada wartawan Timurterkini.com saat ditemui di rumah NS, Rabu (18/9/2024), malam.

Hingga saat ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa kayu gamal yang digunakan NS menganiaya korban.

Sejauh ini, Dua orang saksi telah dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian Polsek Watubangga.

“Jadi ada dua orang saksi telah kita mintai keterangan terkait peristiwa ini,” cetusnya.

Sementara NS, saat ini telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

NS diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di Dusun 3, Desa Lamedai sekira pukul 16.00 sore tadi.

“Pelaku kita amankan tanpa perlawanan di kediamannya. Jadi NS ini memiliki dua rumah, satu di kebun (TKP), dan satunya di dekat jalan poros tempat pelaku diamankan,” jelasnya.

Adapun NS saat diamankan, dihadapan Polisi mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Pelaku ini mengakui perbuatannya. Untuk informasi selanjutnya kita tunggu hasil dari pihak penyidik,” tutupnya.