Berita  

RDP PT. Toshida Bersama Ormas Dikantor DPRD Kolaka

RDP PT. Toshida Bersama Ormas Dikantor DPRD Kolaka
RDP di kantor DPRD Kolaka. Dok: Istimewa

Kolaka, Timurterkini.comRapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan Ormas dan LSM Kabupaten Kolaka bersama PT. Toshida berlangsung alot diruangan aula lantai II Kantor DPRD Kolaka, Selasa (3/5/2021).

Diketahui RDP ini, hadir Mewakili PT Thosida yaitu Abdul Kadir selaku Humas dan Umar selaku General Manager. Rapat ini menghadirkan stake holder lainnya yang berkaitan dengan Pertambangan Or Nekel, diantaranya Kepala Syahbandar Pomalaa beserta beberapa Stafnya, Kepala Dinas LHK Kolaka, Kepala Seksi Perlindungan Hutan Kehutanan Unit 11 Mekongga wilayah VIII,  Camat Tanggetada serta Kepala Desa Pewisoa Jaya.

RDP ini, terlaksana berdasarkan surat laporan permintaan RDP dan dua kali  hasil Unjuk Rasa oleh gabungan (Koalisi) Ormas LAKI, Ormas Pekat IB, LSM GAKI, LSM WRI serta LSM Kibar, terhadap hasil investigasiNYA di wilayah pengoperasian PT. Toshida di wilayah Pemerintahan Desa Pewisoa Jaya Kecamatan Tanggetada.

Koalisi Kolaka Kontrol (K3), dalam kesempatan masing-masing menyorot pada telah di cabutnya Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh Dinas terkait di wilayah pengoperasian PT.Toshida, terhitung sejak bulan November 2020 hingga bulan April 2021, masih tetap melakukan kegiatan pengambilan Or Nekel serta hauling dan pengapalan.

Lain dari pada itu, K3 juga menyoroti bahwa PT. Toshida diduga belum menuntaskan Corporate Social Responsibiliti (CSR), belum membangun Smelter sesuai MOU dengan Pemerintah, terhitung sejak tahun 2018, PT Toshida juga diduga belum melunasi Kewajiban Pembayaran Ke Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp: 151.901.783.535 (Seratus Lima Puluh Satu Milyar, Sebilan Ratus Satu Juta, Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu, Lima Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah).