Berita  

2.712 Pekerja Rentan di Toraja Utara Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Toraja, Sulis Indrayani, bersama Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang yang memberikan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada perwakilan pekerja rentan dilapangan bakti. Zul/Timurterkini.com

Toraja Utara, Timurterkini.com — Sebanyak 2.712 pekerja rentan bukan penerima upah yang ada di Kabupaten Toraja Utara dapatkan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

2.712 orang tersebut didaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk program kematian dan kecelakaan kerja yang dibayarkan oleh Negara melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang bersumber dari alokasi persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan atau produk turunannya selama setahun yang dicairkan melalui Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan Toraja bekerjasama pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara sebagai upaya dalam hal menanggulangi dan menurunkan angka kemiskinan.

Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang mengatakan, pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui dinas ketenagakerjaan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Toraja Utara memberikan perhatian khusus kepada masyarakat pekerja rentan.

“Jadi pemerintah beri perlindungan kepada masyarakat pekerja rentan, yang layak untuk kita lindungi,” terang Ombas sapaan akrab Yohanis Bassang di lapangan bakti, Rabu (11/9/24).

Lanjut, dan pemerintah telah membayarkan iuran perbulan sebanyak Rp. 16.800 per orang selama satu tahun anggaran.

“Yang direncanakan dilanjutkan setiap tahun,” ujarnya.

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Toraja, Sulis Indrayani menyebutkan adapun 2.712 orang pekerja rentan terdiri dari para petani, peternak, pedagang dan pekerja informal lainnya.