Berita  

22 Hari Menuju Pendaftaran Paslon Di KPU Tana Toraja, Naskah Visi-Misi Paslon Harus Selaras Dengan RPJPD

Perwakilan Bappelitbangda Tana Toraja, sekaligus Narasumber sosialisasi, F. Restu yang menyerahkan RPJPD Kabupaten Tana Toraja kepada ketua KPU Tana Toraja Berthy Paluangan, di aula Pantan Toraja Hotel, Makale, Senin (5/8/24).

Selain itu, pada pasal 13 ayat 1 huruf d PKPU 8 tahun 2024, pada formulir model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK menjelaskan bahwa naskah Visi-Misi Paslon harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

“Sehingga kita minta kepada para Parpol yang akan menjadi pengusung dan pendukung Paslon untuk menyiapkan naskah Visi-Misi. Karena akan menjadi syarat calon yang disampaikan ke KPU,” ujarnya.

Senada dengan itu, Komisioner KPU Tana Toraja, Devisi Hukum dan Pengawasan, Natalianus Paembe Sarulallo menyampaikan bahwa seluruh tahapan tentunya akan disosialisasikan.

“Tentunya dalam setiap Pemilu kita upayakan untuk terhindar dari yang namanya pelanggaran. Sehingga Naskah Visi-Misi ini harus sesuai dengan RPJPD,”

Ia berharap, semoga dengan sosialisasi ini dapat menjalin sinergitas semua pihak.

Sementara, Perwakilan Bappelitbangda Tana Toraja, sekaligus Narasumber sosialisasi, F. Restu menjelaskan, setiap paslon kedepannya diminta untuk menyelaraskan naskah Visi-Misi dengan RPJPD.

“Karena perencanaan yang baik akan menghasilkan kinerja yang baik. Dan kita berharap setelah terpilih, visi-misi itu bisa direalisasikan dengan baik, untuk menuju Tana Toraja Produktif, Maju dan Berkelanjutan,” paparnya.