Berita  

30 Calon Terpilih Anggota DPRD Telah Serahkan Tanda Terima LHKPN Ke KPU Toraja Utara

Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Semuel Rianto Tappi (memegang mic) saat melaksanakan sosialisasi pencalonan dan persiapan visi-misi paslon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulses, serta Bupati dan wakil Bupati Toraja Utara, di aula KPU Kabupaten Toraja Utara, Rabu (31/7/24). (Dok. Zul/Timurterkini.com).

Toraja Utara, Timurterkini.comKomisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara telah menerima tanda terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih Kabupaten Toraja Utara periode 2024-2029.

Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Semuel Rianto Tappi mengatakan untuk progres pelaporan dan penyerahan tanda terima LHKPN calon terpilih DPRD Kabupaten Toraja Utara mulai hari ini, Senin, (19/8/24) telah lengkap diserahkan.

Lanjutnya, adapun caleg terpilih dari Partai Politik (Parpol) yang telah menyerahkan laporan dan tanda terima LHKPN ke KPU Toraja Utara, yakni Partai PAN 1 orang, Partai PDI-P 5 orang, Partai Perindo 2 orang, Partai PSI 2 orang, Partai Golkar 7 orang, Partai Gerindra 6 orang, Partai Nasdem 2 orang, dan Partai Demokrat 5 orang.

“Jadi jumlah keseluruhan Caleg terpilih yang menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU Toraja Utara sudah lengkap 30 orang,” terangnya, Senin (19/8/24).

Semuel juga mengaku bahwa pada norma dan ketentuan di pasal 52 PKPU 6 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, hanya mensyaratkan tanda terima LHKPN.

“Adapun terkait laporan harta kekayaan dari calon terpilih menjadi domain dan kewenangan dari Direktorat LHKPN KPK,” sebutnya.

Sebelumnya, Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Semuel Rianto Tappi menyebutkan sebagaimana ketentuan pada pasal 52 PKPU nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum menjelaskan akan calon terpilih berkewajiban menyampaikan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPU.

“Karena pada ayat 3 menjelaskan bahwa jika tidak menyerahkan tanda terima LHKPN kepada KPU. Maka nama calon terpilih tidak akan diusulkan untuk dilakukan pelantikan,” terangnya pada sosialisasi pencalonan dan persiapan visi-misi paslon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, serta Bupati dan wakil Bupati Toraja Utara, di aula KPU Kabupaten Toraja Utara, Rabu (31/7/24).