Berita  

APK Terpasang di Fasilitas Umum, Satpol-PP dan Bawaslu Tertibkan Sejumlah Baliho

Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Toraja Utara tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan dan di awasi langsung oleh Bawaslu Toraja Utara bersama jajaran Panwascam dan PKD pada, Senin (21/10/24). (Dok.istimewa)

Toraja Utara, Timurterkini.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Toraja Utara turunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.

APK yang melanggar aturan tersebut di tertibkan Satpol PP dan di awasi langsung oleh Bawaslu Toraja Utara bersama jajaran Panwascam dan PKD pada, Senin (21/10/24).

Hal ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu untuk memastikan bahwa semua aktivitas Kampanye dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan juga bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, keadilan dalam proses Pemilihan, serta keindahan lingkungan.

Anggota Bawaslu Toraja Utara, Bonnie Freedom, mengatakan bahwa penertiban APK yang melanggar dilakukan sebagai upaya untuk menegakkan aturan kampanye yang berlaku selama tahapan, untuk itu kolaborasi antara Bawaslu dan Pemerintah Daerah sangat penting untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi dapat ditindak dengan cepat dan sesuai prosedur.

Lanjutnya, dalam tahapan kampanye Partai Politik, Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, Tim Kampanye di larangan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) pada tempat umum, seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum dan taman dan pepohonan.

“Sehingga ada APK yang berada taman kota jalan poros Rantepao ditertibkan yang masuk pada salah satu fasilitas tertentu milik pemerintah,” terangnya.

Ia mengaku, adapun APK yang ditertibkan tersebut pihaknya kembalikan ke tim Kampanye Pasangan Calon untuk dipasang pada area yang di perbolehkan dengan mengacu pada SK KPU Toraja Utara.

“Karena pemasangan APK wajib juga mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” akunya

Ia juga mengingatkan, bahwa pemasangan Alat Peraga Peserta Pemilihan tidak boleh menutupi atau berdekatan dengan Alat Peraga Peserta Pemilihan lain yang berpotensi menjadi sengketa antar Peserta Pemilihan.