Berita  

Buntut Pemberhentian Perangkat Desa, Kades Sendana Diadukan

Buntut Pemberhentian Perangkat Desa, LBH Kondosapata Mengadukan Kades Sendana
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Kondosapata', Maikhal Reynhard memperlihatkan laporan pengaduan ke Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Barat. Dok : Ist.

Lanjut dia sebelum dikeluarkannya surat pemberhentian, adanya Surat Peringatan (SP) yang terkesan di paksakan.

Dimana menurut dia, SP yang dikeluarkan Kepala Desa Sendana, dalam kurung waktu 2 Bulan, Februari – Maret, menghasilkan 3 Surat Peringatan.

“SP 1 pada Bulan Februari, SP 2 pada 14 Maret, SP 3 22 Maret, pada bulan yang sama 2 kali SP dengan catatan permintaan dokumen,” bebernya.

Ditanya apakah akan menempuh jalur Hukum, dirinya pun mengatakan demikian.

Jalur Hukum yang rencananya ditempuh, jika memenuhi unsur adanya dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Kita siap tempuh jalur Hukum, tapi saat ini sementara kita laporkan ke Ombudsman RI di Mamuju melalui kuasa hukum kami, LBH,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Kondosapata, Maikhal Reynhard membenarkan aduan itu.