Berita  

Buntut Pemberhentian Perangkat Desa, Kades Sendana Diadukan

Buntut Pemberhentian Perangkat Desa, LBH Kondosapata Mengadukan Kades Sendana
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Kondosapata', Maikhal Reynhard memperlihatkan laporan pengaduan ke Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Barat. Dok : Ist.

Aduan itu ia layangkan ke Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Barat pada Selasa 12 April 2022 setelah menerima aduan dari ke 5 perangkat Desa Sendana.

“Karena Ombudsman adalah lembaga pengawas pelayan publik, maka kita tunggu saja proses investigasi dari Ombudsman,” ucapnya saat dihubungi via WhatsApp, Kamis 14 April 2022 malam.

Menurut Maikhal, sejauh ini pihaknya mempercayai kinerja Ombudsman yang begitu profesional dalam menerima aduan masyarakat.

Adapun yang diadukan, adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan Kepala Desa Sendana.

“Sejauh in kita percaya Ombudsman sangat profesional dalam menerima, melakukan pemeriksaan substansi atas laporan dan menindaklanjuti dugaan maladministrasi oleh Penyelenggara Negara,” lanjutnya.

Dirinya menguraikan, UU Desa dan Permendagri
Maka sy sampaikan bahwa. Perangkat Desa berhenti karena 1. Meninggal dunia, 2. Mengundurkan diri, dan 3.Diberhentikan.

Terkait dengan Perangkat Desa berhenti karena diberhentikan lanjut dia, maka Permendagri 67 thn 2017 menyebutkan Perangakt Desa diberhantikan karena 1. Usia genab 60 thn, dinyatakan sebagai terpidana dgn anacaman hukuman 5 Tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

Terkait larangan bagi perangkat Desa lanjut dikatakan, itu ada 12 point yg diatur dlm pasal 51 UU Nomor 6 thn 2014 Tentang Desa yakni : 1. Merugikan kepentongan umum 2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, kelompok atau keluarganya 3.menyalahgunakan wewenang, tugas dan kewajibanya 4. Melakukan tindakan diskriminatif 5. Melakukan KKN 6.menjadi pengurus parpol, 7. Menjadi anggota organisasi terlarang 8. 9.merangkap jabatan 10. Terlibat dalam kampanye 11. Melanggar sumpah/janji jabatn 12. Meninggalkan tugas selama 60 hri berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Na swriap unsur-unsur dalam rule of law ini mesti mampu dijelaskn oleh Kepala Desa Kepada Ombudsman,” tutupnya.

Kepala Desa Sendana, M. Nasir dikonfirmasi Timurterkini.com sekaitan adanya laporan dari LBH Kondosapata, namun belum mendapatkan tanggapan.

Diberitakan sebelumnya. Perangkat Desa Sendana, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, layangkan surat sanggahan kepada Kepala Desa Sendana.

Sanggahan atau keberatan dilakukan setelah Kepala Desa Sendana, M. Nasir, memberhentikan 8 orang perangkat Desa Sendana.

Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Surat Keputusan Kepala Desa Sendana, Nomor : 140/10/KPTS-KDS/III/2022 ditanda tangani M. Nasir pada 25 Maret 2022.