Tana Toraja, Timurterkini.com — Satuan Reskrim Polres Tana Toraja berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran uang palsu.
Dalam pengungkapan tersebut, pihak Polres Tana Toraja berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku dari total 6 orang terduga pelaku dan sejumlah barang bukti.
Pelaku yang diamankan merupakan yakni 2 warga Sumatra Barat, 1 warga Gowa dan 2 warga Toraja Utara dengan inisial nama masing SI (40), ST (33), TT (23) RP (33), dan MF (17).
Hasil ungkap ini berawal dari aduan korban Meissy Pamoni (23) warga Makale pemilik toko conter attack, dimana salah satu terduga tersangka MF melakukan transaksi Brilink di toko miliknya sejumlah Rp. 1.000.000. Namun pihaknya curiga jika uang yang diberikan MF adalah uang palsu, pihak terduga pelaku melarikan diri dan dikejar oleh warga hingga berhasil diamankan.
Atas peristiwa tersebut, warga kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Tana Toraja Minggu (20/10/24). Unit Resmob Polres Tana Toraja kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan 5 orang terduga tersangka lainnya, sementara 1 orang masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo membenarkan kasus dugaan tindak pidana peredaran uang palsu yang berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Tana Toraja.
“Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personil kami yang tergabung dalam unit Resmob berhasil mengamankan 5 orang dari 6 orang terduga pelaku peredaran uang palsu di Makale. Dan sejak (21/10/24) resmi ditahan,” terang Kapolres Tana Toraja, Jumat (1/11/24).
Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan dihadapan penyidik, para terduga pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan dugaan tindak pidana peredaran uang palsu dengan menjelaskan peran dari masing-masing pelaku.