“Yang mana uang tersebut mereka dapatkan dari luar Kabupaten Tana Toraja, yak i dari Jambi,” ujarnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Slamet Raharjo mengatakan, dari 6 orang terduga pelaku, pihaknya telah menangkap 5 orang, sementara 1 orang masing dalam buron dengan inisial (AD).
Lanjutnya, adapun kelima orang ini telah diamankan beserta barang bukti berupa 282 lembar uang palsu kertas pecahan 100.000, 5 buah handphone, uang kertas pecahan 50.000 satu lembar, uang kertas Rp. 450.000, uang tunai Rp. 16.000, 1 unit mobil merk Daihatsu Xenia silver, 1 unit sepeda motor merk Jupiter dan 1 buah helm.
“Jadi total uang Palsu yang di amankan dalam rupiah sebanyak Rp. 28.200.000,” ungkap Kasat Reskrim.
Iptu Slamet menambahkan, terduga pelaku telah mengakui perbuatannya sehingga sejak (21/10/24) resmi di tahan berdasarkan pasal 36 Ayat (3) dan atau pasal 36 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana.
“Yang mana ancaman hukum penjara maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya.