Berita  

Edarkan Uang Palsu di Tana Toraja, 5 Orang Pelaku Ditangkap Polisi

Terduga pelaku yang diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Tana Toraja, beberapa waktu lalu (Dok. Istimewa)

“Yang mana uang tersebut mereka dapatkan dari luar Kabupaten Tana Toraja, yak i dari Jambi,” ujarnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Slamet Raharjo mengatakan, dari 6 orang terduga pelaku, pihaknya telah menangkap 5 orang, sementara 1 orang masing dalam buron dengan inisial (AD).

Lanjutnya, adapun kelima orang ini telah diamankan beserta barang bukti berupa 282 lembar uang palsu kertas pecahan 100.000, 5 buah handphone, uang kertas pecahan 50.000 satu lembar, uang kertas Rp. 450.000, uang tunai Rp. 16.000, 1 unit mobil merk Daihatsu Xenia silver, 1 unit sepeda motor merk Jupiter dan 1 buah helm.

“Jadi total uang Palsu yang di amankan dalam rupiah sebanyak Rp. 28.200.000,” ungkap Kasat Reskrim.

Iptu Slamet menambahkan, terduga pelaku telah mengakui perbuatannya sehingga sejak (21/10/24) resmi di tahan berdasarkan pasal 36 Ayat (3) dan atau pasal 36 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana.

“Yang mana ancaman hukum penjara maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya.