Berita  

Hadiri Panggilan Dinas PMD Mamasa, Aparat Desa Diberhentikan Sebut Tidak Jelas

Hadiri Panggilan Dinas PMD Mamasa, Aparat Desa Diberhentikan Sebut Tidak Jelas
Timurterkini.com / Asdar. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Mamasa, Yahyaddin Karim usai melakukan pertemuan terhadap sejumlah perangkat Desa yang diberhentikan.

Menurut dia, sejak tahun 2016-2018 dirinya menjabat sebagai Kaur Tata Usaha dan tahun 2019-2022 dirinya menjabat sebagai Sekdes, sebelum adanya pemberhentian.

“Karena kami anggap, kami tidak punya masalah, lantas diberhentikan oleh kepala Desa,” terangnya.

Ia mengaku, jika pemberhentian dirinya selaku aparat Desa bersama delapan orang aparat Desa lainnya tidak diketahui pasti.

Dan yang mengherankan, menurut Jayanti jika 3 orang aparat yang jarang masuk kantor justru tidak diberhentikan.

“Sementara, menurut kami jika kami masih memenuhi syarat dan terus melaksanakan tugas, seperti masuk kantor sampai keluarnya SK Pemberhentian,” bebernya.

Ia menjelaskan, jika sampai saat ini pihaknya menganggap jika SK Pemberhentian yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sendana dan Rekomendasi Camat Mambi tidak jelas.

Bahkan tidak ada alasan yang tertuang dalam SK Pemberhentian terkait apakah pihaknya diberhentikan karena cukup umur atau tidak memenuhi syarat lagi.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus berjuang untuk menuntut haknya.

Bahkan pihaknya telah meminta salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Mamasa untuk mendampinginya.

Kepala Desa Sendana M Nasir, sekaitan panggilannya di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Mamasa, hanya pengambilan dokumen dan keterangan.

“PMD hanya mengambil keterangan dan Dokumen pendukung,” katanya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin 18 April 2022 malam.

Sekaitan dengan SK pemberhentian nya dianggap tidak jelas, iapun berdalih ke aturan.

“Yang bilang tidak jelas siapa, ada yang menganggap tidak jelas berarti aturan yang tidak jelas,” terangnya.

Ditanya sekaitan dengan pemberhentian nya, apa yang dia langgar mungkin, atau ka usianya suda tidak memenuhi dasar sebagai perangkat Desa atau apa, dirinya pun mengirimkan aturan.

“Semua jelas di aturan, tidak keluarji dari situ, baca dan fahami Permendagri No.83 tahun 2015 dan Perubahannya yakni Permendagri No 67 tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa, serta UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, supaya bapak tidak bertanya terus masalah ini,” tutupnya.