Berita  

Kades Sendana Tak Indahkan Rekomendasi PMD, Bupati Mamasa Sebut Pelanggaran

Kades Sendana Tak Indahkan Rekomendasi PMD, Bupati Mamasa Sebut Pelanggaran
Bupati Mamasa, H.Ramlan Badawi, Dok : Istimewa Timurterkini.com.

Ia mengunggapkan, persoalan seperti ini tidak berulang lagi kepada Desa-desa yang lain.

“Jadi kita kedepannya akan libatkan Kejaksaan dan Kepolisian suapaya ada ketegasan bersama, supaya Desa tidak lagi permainkan aturan,” tegasnya.

Ia menambahkan, dan saat ini pihaknya masih memberikan peringatan.

“Tapi jika kedepannya masih tidak diindahkan baru kita kasih sanksi,” tambahnya.

Disisi lain, Ketua LBH Kondosapata, Maikhal R yang juga selaku Kuasa Hukum Aparat Desa yang diberhentikan menyampaikan jika pihaknya kedepannya masih akan menunggu upaya yang akan dilakukan oleh Bupati Mamasa Sambil menunggu rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh Ombudsman.

Jika Pemerintah Daerah tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut, pihaknya akan melakukan upaya hukum yakni PTUN.

“Yang mana, jika aparat yang diberhentikan tidak dikembalikan ke posisi masing-masing,” terangnya via telpon seluler.

Ia mengaku, pihak PMD telah mengeluarkan rekomendasi agar Kepala Desa mengembalikan aparat Desa yang diberhentikan.

“Dan saya meyakinkan, selaku profesi saya pengacara akan menangkan kasus jika masuk ke PTUN,” akunya.

Hingga berita ini dirilis, Kepala Desa Sendana, M. Nasir S, yang coba dikonfirmasi media ini via telepon maupun WhatsApp, namun belum mendapat tanggapan.