Berita  

Kasus Pemalsuan Tandatangan Berakhir Damai

Foto bersama kasus penyelesaian restorative justice Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Mamasa, Selasa (7/5/24). (Humas Polres Mamasa).

Mamasa, Timurterkini.com — Unit Pidum Sat Reskrim Polres Mamasa Laksanakan Kegiatan Restorative Justice Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Bertempat di Aula Bhayangkara Polres Mamasa.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops AKP Dedi Yulianto S.H.,M.H didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Eru Reski, S.T.K.,S.I.K, Kasat Intelkam Mustafa S.H, Kasat Binmas AKP Yunus Lebang, Kasat Samapta IPTU Drones Madika, S.H dan dihadiri oleh Penasehat Hukum Eli Sambi Minanga S.H dan Samuel, dan Ketua BPM GTM Deppa Tola Pawa beserta Pelaku dan Korban dari perkara tersebut.

Kabag Ops Polres Mamasa AKP Dedi Yulianto S.H.,M.H selaku pimpinan gelar menyampaikan bahwasanya Restorative Justice (RJ) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan mempertemukan korban, pelaku dan pihak lain yang mempunyai keterkaitan terhadap kasus ini untuk bersama-sama mencari penyelesaian dan keputusan bersama.

Perkara Tindak Pidana yang dilakukan penyelesaian melalui Restorative Justice ini mencakup pasal Pasal 263 (1) KUHP jo Pasal 55 (1) KUHP dengan terjadinya pemalsuan tanda tangan atau melakukan pemalsuan surat.

Terduga pelaku perkara pemalsuan tanda tangan tersebut adalah Kornelius Charles, Yelmi Triantho dan Pendeta D.P. Madika Sedangkan Korban yang hadir dalam kegiatan adalah Pendeta Enni Rosa, Pendeta Selni dan Pendeta Yustianto beserta 49 orang korban lainnya yang tidak sempat hadir namun sudah sepakat untuk diwakili oleh Ketiga korban tersebut.

Dalam kegiatan Restorative Justice ini dikatakan bahwasanya ketiga Pelaku mengakui benar melakukan pemalsuan tanda tangan ke surat petisi dan telah mengakui kesalahan mereka dan meminta maaf kepada pihak korban yang telah dirugikan dan tidak akan melakukan perbuatan yang sama kedepannya didepan para Korban dan Kuasa Hukum Korban dan menerima permintaan maaf dari pelaku serta meminta agar perbuatan yang sebelumnya dilakukan agar benar-benar tidak akan dilakukan lagi kedepannya sesuai dengan perkataan pelaku

Kabag Ops Polres Mamasa melanjutkan bahwasanya “Kegiatan Restorative Justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku dan kini telah ditetapkan bahwasanya pelaku dan korban sepakat untuk berdamai dan kasus ini dianggap selesai sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarakan keadilan restoratif” Terang Kabag Ops Polres Mamasa AKP Dedi Yulianto, S.H.,M.H.

Kasat Reskrim Polres Mamasa AKP Eru Reski, S.T.K.,S.I.K menambahkan bahwasanya kasus ini sudah kami tangani dan sebelumnya telah dilakukan musyawarah Pelaku dengan Korban dan sepakat untuk penanganan kasus ini dilaksanakan melalui jalur Restorative Justice atau diluar pengadilan dan hasil kesepakatan perdamaian antara Pelaku dan Korban itu menjadi salah satu syarat formil untuk dilakukannya upaya Restorative Justice. (Rls)