Berita  

Kejaksaan Mamasa Kembali Tetapkan Kabag Keuangan PDAM Mamasa Tersangka

Terduga Tersangka Kasus PDAM Mamasa inisial DB, yang memakai rompi tahanan digiring ke mobil Kejaksaan, Rabu (16/8/2023) (Dok. Humas Kejaksaan)

Mamasa, Timurterkini.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa dari tim penyidik tindak pidana khusus kembali menetapkan satu tersangka baru, kasus dugaan tindak pidana korupsiĀ  pada Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun anggaran 2021.

Setelah melalui proses panjang, beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa telah menetapkan tersangka kasus korupsi PDAM tahun anggaran 2021 berinisial AW merupakan mantan Direktur PDAM Mamasa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran penyertaan modal di PDAM Mamasa tahun 2021.

Berdasarkan hasil pengembangan Kejaksaan Negeri Mamasa, pihaknya kembali menetapkan tersangka inisial DB yang merupakan Kepala Bagian Keuangan PDAM Mamasa.

Kajari Mamasa, H. Musa menyampaikan berdasarkan alat bukti yakni keterangan saksi, ahli, surat dan barang bukti.

“Maka tim penyidik menemukan dugaan penyimpangan. Dimana penggunaan anggaran tidak sesuai antara realisasi anggaran dengan barang bukti pertanggung jawaban penggunaan anggaran,”

Lanjutnya, sehingga perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 503.089.000,00.

“Yang mana hal itu tertuang dalamlaporan hasil audit perhitungan kerugian negara nomor PE.03.03/SR/LHP-242/PW32/5/2023 tanggal 13 Juli 2023,” sebutnya

Kejari menjelaskan, tindak pidana korupsi dilakukan oleh tersangka AW dan DB ini bermula pada tahun 2021 PDAM Mamasa memperoleh anggaran sebesar 1,5 Milyar dari penyertaan modal Pemkab Mamasa yang bersumber dari Kementerian PUPR.