Berita  

Kejaksaan Negeri Mamasa Gelar Restorative Justice Dugaan Penganiayaan, Kasus Rian Mewa Berakhir

Kejaksaan Negeri Mamasa Gelar Restorative Justice Dugaan Penganiayaan, Kasus Rian Mewa Berakhir
Dok: Kejaksaan Negeri Mamasa gelar Restorative Justice kasus dugaan penganiayaan.

Kejaksaan Negeri Mamasa Gelar Restorative Justice Dugaan Penganiayaan, Kasus Rian Mewa Berakhir

Mamasa, Timurterkini.comKejaksaan Negeri Mamasa, Sulawesi Barat, telah melaksanakan gelar Restorative Justice dugaan penganiayaan sopir Damkar.

Dimana Rian Christoper Gatara alias Rian Mewa, sebagai terduga pelaku kini bisa bernapas lega setelah beberapa kali memenuhi panggilan Polres dan Kejaksaan Negeri Mamasa.

Pasalnya, kasus dugaan penganiayaan yang disangkakan kepada aktivis Mamasa itu, kini berakhir damai di tangan Kejaksaan Negeri Mamasa, Sulawesi Barat.

Kasus itu berakhir pada gelar restorative justice yang dilaksanakan Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mamasa, pada Selasa (18/10/2022) kemarin.

Sebelumnya, Rian Mewa dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan oleh penyidik Tindak Pidana Umum Polres Mamasa.

Rian disangkakan atas penganiayaan terhadap Sopir Pemadam Kebakaran bernama Demmalona.

Disebutkan dalam berita acara pemeriksaan, hal tersebut bermula pada saat Rian dan sejumlah Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Mamasa, pada 18 Agustus 2022 lalu.

Saat aksi itu berlangsung, demonstran membakar ban namun berupaya dipadamkan oleh Pemadam Kebakaran.

Rian, disebutkan datang menghampiri Demmalona yang sedang mengontrol pompa air di kursi kemudi.

Di saat yang bersamaan, tiba-tiba Rian datang menghampiri dan langsung membuka pintu mobil Damkar, yang dikemudikan Demmalona.

Tersangka Rian berusaha merebut kunci mobil namum dihentikan oleh Demmalona yang saat itu berada di atas ruang kemudi.

Karena tak terima, Rian, seperti yang disebut dalam BAP, memukul Demmalona pada bagian pinggang sebanyak satu kali.

Akibatnya, Demmalona mengalami luka memar pada bagian pinggang sepanjang 8 CM.

Aksi pemukulan itu disaksikan Johar Gautama.

Aksi itu, konon dihentikan Johar dengan mencoba menarik Rian.

Tak berselang lama, Rian akhirnya bergabung dengan demonstran.

Atas peristiwa itu, pihak korban langsung melapor di Polres Mamasa.

Setelah dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan, Polres Mamasa menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Peneliti.

Setelah dipelajari serta diteliti, Jaksa menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap (P-21) pada tanggal 06 Oktober 2022.

Selanjutnya pada Senin 17 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 Wita, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Mamasa ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamasa.

Hingga pada Selasa 18 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 Wita, Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator melakukan pemanggilan terhadap korban, tersangka dan masyarakat secara.

Pemanggilan itu dilakukan secra sah dan patut, dengan menyebutkan alasan pemanggilan serta melakukan proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif.

Bahwa dalam tahapan upaya perdamaian yang dilakukan oleh fasilitator dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa Musa, antara korban dan tersangka telah bersepakat untuk berdamai tanpa paksaan atau syarat-syarat lain.

Bahwa tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada Korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Dan atas permintaan maaf tersebut, korban telah memaafkan tersangka tanpa syarat.

Sehingga, proses Restorative Justice yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Mamasa telah berjalan lancar.