Mamasa, Timurterkini.com — Kejaksaan Mamasa musnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun, barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incrach) dengan putusan dirampas oleh negara untuk dimusnahkan yang terdiri dari 6 perkara tindak pidana umum terdiri dari 3 dan 3 perkara narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa menyampaikan pihaknya telah memusnahkan beberapa barang bukti seperti sabu-sabu seberat 0,7176 gram, dan Narkoba jenis pil 609 butir, handphone 5 buah serta barang bukti lainnya.
“Itu yang barusan kita musnahkan, dan kita saksikan secara bersama-sama,” ujarnya.
Ia mengaku, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagaimana yang telah di atur dalam UU RI No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan KUHPidana.
“Yang mana memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan,” ujarnya
Ia menambahkan, adapun barang bukti yang dimusnahkan dari priode kasus mulai tahun 2023.
“Adapun, Narkoba tersebut di musnahkan dengan cara dimasukkan dalam panci berisi air mendidih,” tambahnya.