Berita  

Kejari Mamasa, Sita 193 Dokumen PT. KHBL

Kajari Mamasa, H. Musa saat memimpin penggeledahan kantor PT. Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL), di Jakarta Rabu (20/12/23)

Namun diduga terdapat beberapa pihak yang mengambil keuntungan dari hal ini sehingga menyebakan berkurangnya Pendapatan Negara dan Pendapatan
Daerah yang diduga menyebabkan Kerugaian Keuangan dan Perekonomian Negara.

Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-undang No-mor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari juga berpesan, agar seluruh pihak yang terkait dapat bersikap kooperatif dalam seluruh proses penanganan perkara.

“Dan apabila terdapat pihak-pihak yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik, akan dikenakanan (Obstruction of Justice) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,”

Ia menambahkan, inilah bentuk kepedulian Kejaksaan Negeri Mamasa kepada Kabupaten Mamasa dan masyarakat Mamasa dalam penanganan tindak pidana korupsi dan perwujudan peningkatan PAD Kab Mamasa yang selama ini sangat rendah.