Berita  

Kepala Bapenda Sidrap Apresiasi Studi Banding ETPD di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Studi banding ETPD Bapenda Sidrap di Yogyakarta. (Dok: Humas Pemkab Sidrap)

Sidrap, Timurterkini.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sidrap, Muhammad Yusuf DM, mengapresiasi studi banding Elektronifikasi Traksaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang dilaksanakan Bank Indonesia (BI) perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Provinsi Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta.

Studi banding digelar BI sejak 5 s.d. 7 Juni 2023, sebagai apresiasi bagi para pemenang One Page Summery Competition beberapa waktu lalu di Makassar.

Selain TP2DD Sidrap, ada juga Kabupaten Luwu, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bulukumba, Bapenda Sulsel dan Bank Sulselbar.

Kantor Samsat DI Yogyakarta sebagai lokasi terakhir kunjungan studi banding yang dihadirinya bersama Kabid Pengelolaan dan Pendapatan, Jemmi Harun, dan Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Sulaiman.

Selain itu, tampak pula, Kasubid Evaluasi, Andi Arifyanto, Kasubid PAD, Nurhidayah Ibas, dan Kasubid Sistem Informasi, Purnama Indah Bestari.

Dalam kunjungan itu, Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Sidrap yang tergabung dalam rombongan TP2DD Sulsel dipimpin Asisten Administrasi Setda Provinsi Sulsel, Tautoto.

Rombongan disambut Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Hidayati Yuliastantri Djohar, beserta sejumlah pejabat eselon IV terkait.

Rombongan menyambangi kantor Samsat DI Yogyakarta untuk melihat mudahnya membayar pajak kendaraan secara nontunai.

Yang menarik, pencetakan bukti bayar PKB dan pengesahan STNK dapat dilakukan secara mandiri melalui mesin khusus (e-Posti) yang diletakkan di dekat ATM.

E-Posti adalah singkatan dari elektronik perkakas paos titian yang merupakan bahasa Jawa Krama Inggil. Perkakas artinya alat, paos itu pajak, dan titian adalah kendaraan yang dapat diartikan sebagai alat pembayaran pajak kendaraan  secara elektronik. Mesin ini tersebar di 27 samsat dan BPD DIY.

Dengan demikian, Wajib pajak tak perlu bertemu dengan petugas saat membayar pajak tahunan, cukup mencetak bukti pembayaran pajak kendaraan di mesin. Stempel pengesahan juga dapat dilakukan di mesin-mesin yang tersebar di sejumlah titik.

Muhammad Yusuf mengatakan bahwa studi banding sangat penting dalam rangka peningkatan elektronifikasi traksaksi pemerintah daerah di Sulsel dan khususnya di Kabupaten Sidrap.

“Semoga apa yang diperoleh dalam studi banding dapat dipelajari untuk diterapkan di Kabupaten Sidrap,” kata Yusuf kepada laman ini, Jum’at (16/06/2023).