Berita  

Kesiapan Personil Polres Mamasa Dalam Menyambut Natal dan Tahun Baru

Kesiapan Personil Polres Mamasa Dalam Menyambut Natal dan Tahun Baru
Kapolres Mamasa, AKBP INDRA WIDYATMOKO S.I.K. Foto: Timurterkini.com/Sukir L Bayan

Kapolres juga menambahkan, kalau warga yang masuk di Kabupaten Mamasa yang berangkat di sul-bar itu sendiri wajib memperlihatkan surat keterangan di mana dia berangkat atau berdomisili. Setelah itu kita melakukan karantina mandiri yang wajib hukumnya.

“Yang datang dari luar Sulbar kita tekankan untuk memperlihatkan hasil rapid test dan swab yang bersangkutan dan di lakukan karantina mandiri selama empat belas hari, kalau tidak membawa rapid test kita akan kembalikan ke tempatnya untuk mengurus rapid test setelah itu bisa kembali untuk membawa hasil rapid tesnya,” tutup Kapolres Mamasa.

Kontributor: Sukir L Bayan