Dia berharap rakor ini benar-benar dimanfaatkan sehingga pada tingkat praktik dan pelaksanaannya penyelenggara tidak menghadapi kendala yang berarti dan SDM KPU terampil dalam menggunakan berbagai macam sistem informasi.
Ketua KPU Sulawesi Tenggara, La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan, ke depan perekrutan badan ad hoc PPK dan PPS akan menggunakan sistem SIAKBA.
Hal itu untuk memudahkan calon penyelenggara pemilu tersebut bisa tersaring dan terjaring dengan mekanisme yang akuntabel dan transparan.
Untuk di Sulawesi Tenggara, petugas PPK yang akan direkrut sebanyak 1.100 untuk 220 kecamatan dan petugas PPS sebanyak 6.264 orang untuk 2.088 desa/kelurahan se-Sulawesi Tenggara.
Itu dihitung, setiap kecamatan diisi oleh 5 petugas PPK sedangkan tiap desa/kelurahan diisi oleh 3 petugas PPS.
La Ode Abdul Natsir menerangkan, untuk Pemilu 2024 batas usia petugas PPK hingga KPPS maksimal 55 tahun. Hal ini berbeda dengan Pemilu 2019, di mana tidak ada batas usia maksimal bagi petugas PPK, PPS dan KPPS.