Berita  

Korlantas Polri Rubah Sirkuit Ujian Praktik Pembuatan SIM

Dirlantas Polda Sulbar Kombes Pol Valentinus Asmoro. (Dok.Humas Polda Sulbar)

Mamuju, Timurterkini.comKorlantas Polri resmi mengubah materi ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) C dari angka 8 menjadi huruf S.

Desain sirkuit terbaru ini direncanakan akqn berlaku pada pekan depan. Hal itu disampaikan langsung Dirlantas Polda Sulbar, Kombes Pol Valentinus Asmoro kepada awak media melalui pesan rilis yang dikirim, Minggu (6/8/2023).

Dirlantas Polda Sulbar Kombes Pol Valentinus Asmoro pun menjelaskan proses pembuatan SIM harus melalui dua tahapan yakni ujian teori dan praktik.

Lanjutnya, adapun persyaratan lain mesti dipenuhi ialah surat kesehatan jasmani dan psikologi.

“Persyaratan untuk pembuatan SIM itu ada 2 yakni ujian teori dan praktek. Untuk administrasi ada persyaratan kesehatan dan jasmani lalu psikologi, dan yang terakhir sementara kita godok aturannya persyaratannya sertifikasi sekolah mengemudi yang terakreditasi,” Ujar Kombes Pol Valentinus Asmoro.

Ia mengaku, adapun proses pembuatan SIM A akan dikenakan biaya sebesar Rp 120 ribu dan Rp 100 ribu untuk SIM C. Semua pembayaran, kata Kombes Pol Valentinus Asmoro, kini dilakukan lewat bank.

“SIM A baru itu Rp 120 ribu, SIM C baru itu Rp 100 ribu. Itu penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dibawa ke bank,” jelasnya

Selain itu, persyaratan memang harus ada lulus kesehatan dan psikologi, kesehatan dokter umum tidak ada hubungannya dengan kami.