Berita  

KPU Sidrap Ajak Penegak Hukum Rakor Bersama Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilu

KPU Sidrap Ajak Penegak Hukum Rakor Bersama Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilu
Gambar: Suasana Rakor di KPU Sidrap.

KPU Sidrap Ajak Penegak Hukum Rakor Bersama Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilu

Sidrap, Timurterkini.comKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, menggelar Rapat koordinasi (Rakor) bersama Aparat Penegak Hukum (APH), Jum’at 23 Desember 2022.

Rakor bersama Polres Sidrap, Kejaksaan Negeri Sidrap, dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Sidrap.

Selain rapat koordinasi, juga dirangkaikan Sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Sidrap.

Kegiatan yang berlangsung di Aula KPU Sidrap ini, dipandu langsung oleh Divisi Hukum dan pengawasan KPU Sidrap bersama Ketua Bidang Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Muh Akhwan Ali dan Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sidrap, Saharuddin.

Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng, mengatakan bahwa rapat koordinasi dan sosialisasi JDIH bertujuan pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan.

“Kegiatan ini juga merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan tepat dalam rangka menyongsong pemilu tahun 2024 mendatang,” bebernya.

Dalam kegiatan ini pemateri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidrap dan Kepolisian Polres Sidrap, menjelaskan hukum dan pelanggaran, penanganan perkara, Asas Hukum Pidana dan Asas Tindak Pidana.