Berita  

KPU Toraja Utara Tetapkan DPS 181.416 Pemilih

Ketua KPU Toraja Utara, Jan Herry Pakan menyerahkan hasil penetapan DPS kepada Komisioner Bawaslu, Bonnie Freedom di Hotel Misliana hotel, Sabtu (10/8/24).

Toraja Utara, Timurterkini.comKomisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara tahun 2024.

Komisioner KPU Toraja Utara, Devisi Perencanaan Data dan Informasi, Furqan Mansyur Batkam menyampaikan bahwa kegiatan saat ini merupakan Rapat Pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, serta Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara.

“Yang prosesnya melalui tahapan yang dilakukan oleh penyelenggara adhoc, yang dimulai dari Pantarlih,” terangnya dalam sambutannya, Sabtu (10/8/24).

Lanjutnya, ia mengatakan bahwa pantarlih ini kemudian melakukan tugasnya untuk melakukan pencocokan data pemilih dari rumah ke rumah.

“Meskipun banyak dinamika yang sering terjadi saat lakukan coklit seperti pemilih tidak ditemui dirumah, pemilih dibawah umur dan pemilih telah meninggal. Bahkan suka duka yang dilalui di lapangan,”ujarnya.

Ia mengungkapkan, setelah Pantarlih melakukan proses pencoklitan, akan dilakukanlah rapat pleno DPS secara berjenjang, mulai dari PPS hingga di tingkat Kabupaten seperti saat ini.

“Dan inilah yang dilakukan saat ini, setelah rapat pleno maka akan dilakukan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS),” ungkapnya.

Ia menjelaskan, untuk sampai pada tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), masih harus melalui proses penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) setelah itu dilakukan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).