Walau demikian, pada akhirnya proses tetap berjalan dengan baik. Kecuali Desa Timoro.
Desa Timoro, saat pengundian nomor urut calon, satu calon tidak diikutkan.
Itu karena dianggap tidak lolos berkas, tetapi setelah dikaji mulai dari Jaksa, Lembaga Pemasyarakatan, dan Pengadilan Negeri, maka calon itu dinyatakan syarat.
“Kajian tim hukum pemda juga menyatakan Rahmat Sirua berhak maju jadi calon,” tandasnya.
Untuk diketahui, Rahmat Sirua dinyatakan tidak lolos berkas calon, karena tidak melampirkan surat keterangan telah menjalani pidana penjara.