Berita  

Kejaksaan Mamasa, Tetapkan Mantan Direktur PDAM Jadi Tersangka

Press rilis Kejaksaan Negeri Mamasa menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi PDAM tahun anggaran 2021, di aula Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa, Kamis 27 Juli. (Dok. Timurterkini.com)

Mamasa, Timurterkini.com — Setelah melalui proses panjang, akhirnya Kejaksaan Negeri Mamasa tetapkan tersangka kasus korupsi PDAM tahun anggaran 2021.

Tersangka berinisial AW di tetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran penyertaan modal di PDAM Mamasa tahun 2021.

Kejaksaan Negeri Mamasa, H. Musa mengaku tersangka diduga kuat melakukan cara-cara yang tidak sesuai, sehingga mengakibatkan kerugian negara, dimana penggunaan anggaran tidak sebagaimana mestinya.

“Adanya ketidak sesuaian antara realisasi anggaran dengan bukti pertanggung jawaban penggunaan anggaran,” terangnya.

Ia menyampaikan, berdasarkan audit BKPP perbuatan tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 503.089.000.

Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka ini bermula pada tahun 2021, saat itu PDAM Mamasa memperoleh anggaran sebesar Rp. 1,5 Milyar bersumber dari penyertaan modal pemerintah APBD Mamasa untuk melaksanakan program Hibah Air Minum Perkotaan dari Kementerian PUPR, berupa pemasangan 500 unit Sambungan Rumah (SR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Sementara, anggaran yang dipergunakan untuk pemasangan 500 unit SR-MBR sebesar Rp. 659.620.000 Sehingga, terdapat sisa anggaran sebesar Rp. 840.380.000 yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan rutin PDAM Mamasa selama tahun 2021.

Ia mengungkapkan, adapun tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.