Berita  

Melanggar Kode Etik, Kapolda Sulbar Pecat 12 Personelnya

Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjaryang memimpin upacara PDTH ke pada 12 personel yang dianggap nakal, Senin (20/4/24) di lapangan Tribrata Mapolda.

Mamuju, Timurterkini.com — Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat Irjen Pol Adang Ginanjar hari ini melakukan bersih-bersih terhadap personelnya yang nakal.

Diketahui bahwa sebanyak 12 orang personel Polda Sulbar yang dianggap nakal diberhentikan dengan tidak hormat, Senin (20/4/24) di lapangan Tribrata Mapolda.

5 personel diantaranya merupakan personel di Polda Sulbar dan 7 personel lainnya merupakan personel dari Polres jajaran.

Ke-5 personel Polda Sulbar yang di pecat berdasarkan surat keputusan Kapolda Sulbar Nomor : Kep/71,76,77, 79/III/2024 dan surat keputusan Nomor : Kep/116/V/2024 tentang pemberhentian tidak hormat dari dinas kepolisian negara republik Indonesia.

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 12 personel di lingkungan Polda Sulbar itu karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan.

Kapolda Sulbar, Irjen Pol, Adang Ginanjar mengatakan, pemberhentian tidak hormat tersebut merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang telah mencoreng nama institusi.

Kapolda juga menambahkan bahwa saat ini Polda Sulbar melaksanakan program Polri Presisi, dimana seluruh anggota polda sulbar harus menjalankan tugas-tugasnya dengan presisi dan profesional.

“Siapapun yang mencoreng, mengotori dan merusak nama baik institusi ini akan kami berhentikan (pecat) demi menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.