Berita  

Merasa Diberhentikan Sepihak, Aparat Desa Tapalinna Minta Kejelasan Inspektorat

Perangkat Desa Tapalinna di dampingi Ketua PPDI Mamasa yang mendatangi kantor inspektorat Mamasa, Senin (4/3/24)

“Karena ada juga perangkat Desa baru yang di SK kan oleh Kepala Desa,” terangnya

Ia mengaku, namun setelah pihaknya berkoordinasi dengan inspektorat, pihak inspektorat menyampaikan bahwa Kepala Desa tak punya dasar untuk membatalkan SK sebelumnya.

Menanggapi, hal itu, kepala Inspektorat Mamasa, Yohanis mengatakan pihaknya akan memanggil kepala Desa Tapalinna saat ini untuk dimintai klarifikasi.

“Karena ini pengaduan baru lagi, yakni pembayaran siltap aparat Desa,” terangnya.

Lanjutnya, hari ini juga pihaknya telah mengeluarkan surat pemanggilan, dan akan dimintai keterangan.

“Apakah ada SK pemberhentian aparat Desa atau tidak. Karena SK pembatalan hanya bisa dibuat oleh MK, karena kepala Desa tidak punya hak membatalkan SK,” ungkapnya.

Ia menambahkan, karena kepala Desa hanya bisa melakukan pemberhentian aparat Desa.

“Namun itupun harus sesuai dengan Permendagri nomor 67, karena itu yang sah. Sehingga kami baru cari tau untuk membawa dokumennya, apakah ada SK Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat Desa,” tambahnya.