Toraja Utara, Timurterkini.com — Jajaran Panwas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Toraja Utara melaksanakan kegiatan Desa sadar demokrasi dan pengawasan politik uang untuk pemilihan tahun 2024, sejak 29-31 Oktober 2024 di 21 kecamatan se-Kabupaten Toraja Utara.
Dimana masing-masing Panwascam memilih Desa atau Lembang untuk dijadikan tempat pelaksanaan kegiatan untuk dapat menjadi Lembang percontohan Desa sadar demokrasi dan pengawasan politik uang.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Toraja Utara bersama sentra gakkumdu mensosialisasikan kepada masyarakat esensi demokrasi dalam pemilihan, larangan-larangan dalam pemilihan secara khusus pelanggaran dalam pemilihan yang mengarah kepada politik uang.
Selain itu, sentra gakkumdu bawaslu Toraja Utara mensosialisasikan terkait pelanggaran pidana khususnya dalam pemilihan serentak 2024 dan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tentang pelanggaran hukum yang mungkin terjadi dalam proses pemilihan, serta sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku.
Yang secara jelas tertuang di dalam Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187A jo Pasal 73 ayat (4), dimana ancaman sanksi pidana politik uang yakni paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan penjara serta denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliyar rupiah. Yang ditujukan kepada pemberi dan penerima karena terlibat dalam pelanggaran pidana Politik Uang.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bonnie Freedom menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting untuk membangun kesadaran dan komitmen masyarakat khususnya di lembang se-Kabupaten Toraja Utara untuk berpartisipasi mengawasi dan menolak praktik politik uang.
“Sehingga kita tekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam pemilihan. Melalui sosialisasi dan pendidikan politik, masyarakat didorong untuk terlibat secara langsung dalam proses pemilihan yang berdampak positif terhadap tingkat partisipasi pemilih,” terangnya, Jumat (1/11/24).
Lanjutnya, bahwa esensi dalam pemilihan itu tidak hanya menekankan pada aspek proseduralnya saja akan tetapi aspek substansial dalam pemilihan itu juga sangat penting dimana masyarakat bisa memahami dan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang larangan dalam Pemilihan.