“Dan setelah dilakukan Interogasi pelaku akui barang haram tersebut adalah miliknya,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dari 4 tersangka yang diamankan, 1 orang dilakukan rehabilitasi dikarenakan masih di bawah umur yakni RA.
Sementara 3 orang tersangka lainnya Inisial YS, AN dan WA yang merupakan pemakai beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah sachet sedang yg sudah dibakar, 12 (dua belas) buah sachet plastik bening kosong, 17 (tujuh belas) buah pipet, 1 (satu) buah kaca pireks yang didalmnya terdapat sisa sabu2, 2 (dua) buah alat hisap (pipet), 1 (satu) buah sendok kecil yg sudah dirakit (pipet), 1 (satu) buah sumbu yg sudah dirakit, 5 (lima) buah korek gas, 1 (satu) buah Hp Android telah diamankan oleh anggota Sat Narkoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun pelaku RA di jerat dengan pasal 127 Ayat 1 Huruf (a) Undang-Undang RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Sementara 3 Pelaku Lainnya Yakni YS, AN dan WA masing-masing dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolres Mamasa dalam Kesempatannya juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Apabila, masyarakat mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait dengan narkoba diharapkan melapor ke petugas, guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” Tutup Kapolres