Berita  

Pemberhentian Dinilai Cacat Prosedur, Perangkat Desa Sendana Siap Tempuh Jalur Hukum

Perangkat Desa Sendana, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, layangkan surat sanggahan kepada Kepala Desa Sendana.
Kantor Desa Sendana, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat. Dok : Timurterkini.com.

Ditanya apakah akan menempuh jalur Hukum, dirinya pun mengatakan demikian.

Jalur Hukum yang rencananya ditempuh, jika memenuhi unsur adanya dugaan penyalahgunaan wewenang atau jabatan.

“Kita siap tempuh jalur Hukum, tapi saat ini sementara kita laporkan ke Ombudsman RI di Mamuju melalui kuasa hukum kami, LBH,” terangnya.

Kepala Desa Sendana, M Nasir dikonfirmasi media ini, mengatakan, pemberhentian perangkat Desa tidak mungkin dilakukan jika tanpa memenuhi prosedur.

“Tidak akan bisa keluar SK Pemberhentian Perangkat Desa oleh Kades kalau tidak sesuai Prosedur,” katanya Kamis 14 April 2022.

Salah satu prosedur kata dia, dengan adanya surat rekomendasi dikeluarkan Camat Mambi, Armin Pane.

“Salah satu prosedur adalah surat rekomendasi Camat persetujuan pemberhentian perangkat Desa,” imbunnya.

Adapun sanggahan yang di layangkan aparat Desa diberhentikan, Kades pun mengarahkan untuk membaca Permendagri 83.

“Maaf bacaki Permendagri 83 tahun 2015 sebagai mana telah di Ubah dengan Permendagri No 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,  dan UU No. 6 tahun 2014  tentang Desa,” lanjutnya.

Ditanya sekaitan proses keluarnya Surat Peringatan (SP) pada bulan yang sama telah keluar 2 SP, apa sesuai prosedur.

“Menurut pendapat kalian,” pungkasnya.

Pada aturan terkait pemberhentian perangkat Desa, diantaranya sampai dengan usia 60 Tahun.

“Itu 60 tahun salah satu syarat apabila perangkat desa di berhentikan, makanya saya bilang bacaki aturan yang berlaku, masih ada syarat lain,” pintanya.