Berita  

Pemberhentian Dinilai Cacat Prosedur, Perangkat Desa Sendana Siap Tempuh Jalur Hukum

Perangkat Desa Sendana, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, layangkan surat sanggahan kepada Kepala Desa Sendana.
Kantor Desa Sendana, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat. Dok : Timurterkini.com.

Adapaun dasar diberhentikannya 8 perangkat Desa, dirinya enggan berkomentar banyak.

“Dasarnya adalah  Permendagri 83 tahun 2015, Permendagri 67  tahun 2017 dan UU No. 6 tahun 2014 serta peraturan Perundang-Undangan yang berlaku bagi Desa, Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutupnya.

Sekedar diketahui, Kepala Desa Sendana M Nasir, merupakan 1 Kades terpilih dari 48 Desa melaksankan Pilkades Serentak di Kabupaten Mamasa, pada Rabu 08 Desember 2021 lalu.

Hingga berita ini dirilis, media ini terus berupaya melakukan konfirmasi terhadap Camat Mambi.