Adapaun dasar diberhentikannya 8 perangkat Desa, dirinya enggan berkomentar banyak.
“Dasarnya adalah Permendagri 83 tahun 2015, Permendagri 67 tahun 2017 dan UU No. 6 tahun 2014 serta peraturan Perundang-Undangan yang berlaku bagi Desa, Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutupnya.
Sekedar diketahui, Kepala Desa Sendana M Nasir, merupakan 1 Kades terpilih dari 48 Desa melaksankan Pilkades Serentak di Kabupaten Mamasa, pada Rabu 08 Desember 2021 lalu.
Hingga berita ini dirilis, media ini terus berupaya melakukan konfirmasi terhadap Camat Mambi.