Berita  

Pendaftaran Calon Komisioner KPU Sultra Periode 2023-2028 Dibuka

Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara atau KPU Sultra resmi dibuka. (Foto: KPU Sultra)

Kendari, Timurterkini.com – Tim Panitia Seleksi (Pansel) resmi membuka pendaftaran untuk lima calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2023-2028.

Masa pendaftaran anggota KPU Sultra dimulai pada 10-21 Februari 2022. Tim pansel terdiri dari yakni Abdul Kadir, Jamhir Safani, La Niampe, La Ode Taalami dan Sofyan Syaf.

Abdul Kadir selaku Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Sultra mengatakan, pendaftaran dibuka karena masa bakti anggota yang saat ini menjabat akan berakhir.

“Kami membuka pendaftaran mulai hari ini pada pukul 16:00 Wita. Pendaftaan ini terbuka untuk siapa pun asal memenuhi syarat sebagai calon,” katanya, pada Jumat (10/2/2023).

Abdul Kadir menambahkan, bagi calon anggota KPU Sultra yang mau mendaftar, bisa langsung mendatangi sekretariat tim seleksi calon anggota KPU Sultra di Kompleks Kendari Town Square (Ktoz) lantai dua, Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, atau bisa mendaftar melalui aplikasi SIAKBA.

Dalam tahapannya, tim pansel akan melakukan penelitian administrasi, melaksanakan tes tertulis dan psikologi, tes kesehatan, wawancara, serta uji kelayakan dan kepatutan.

Syarat yang perlu dipenuhi para calon anggota KPU Sultra sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia;
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun;
  • Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  • Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
  • Berpendidikan paling rendah Strata I (S-1);
  • Berdomisili di wilayah provinsi yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  • Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.