Berita  

Penyidik Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU

Jaksa Penyidik Polres Mamasa Limpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mamasa, Senin (29/1/24) (Dok. Humas Kejaksaan Negeri Mamasa)

Mamasa, Timurterkini.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Mamasa terima dua tersangka dan 117 barang bukti dari penyidik Tipikor Polres Mamasa.

Pelimpahan tersebut terkait, dugaan korupsi penyaluran dana bantuan stimulan gempa bumi Kabupaten Mamasa yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia tahun anggaran 2021.

Dimana, dua orang tersangka yakni inisial PP selaku PPK dan tersangka MA selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Kedua tersangaka tersebut, akan dilimpahkan dan didakwakan dalam pemeriksaan Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju.

Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, H. Musa berpesan agar seluruh pihak terkait dapat bersikap kooperatif dalam seluruh proses penanganan perkara, Serta menjunjung tinggi asas keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa demi terciptanya hukum yang pasti, adil dan bermanfaat demi memulihkan Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan.

Lanjunya, adapun barang bukti yang diserahkan Polres Mamasa terdiri dari dokumen dan uang tunai sebesar 335  juta rupiah.

Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap Berkas Perkara, JPU berpendapat unsur formil maupun materil dalam sangkaan telah terpenuhi.

Sehingga, Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa PRINT- 29 dan 30/P.6.13/Ft.1/01/2024 tanggal 29 Januari 2024.