Berita  

Penyidik Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU

Jaksa Penyidik Polres Mamasa Limpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mamasa, Senin (29/1/24) (Dok. Humas Kejaksaan Negeri Mamasa)

“Kedua tersangka akan di tahan di Lapas Kelas III Mamasa selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 29 Janauri 2024 sampai dengan tanggal 17 Februari 2024,” ujarnya.

Ia menyampaikan, jika dalam perkara tersebut terdapat satu orang berinisial A yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut belum diserahkan oleh penyidik Polres Mamasa kepada JPU lantaran berstatus DPO.

Kedua tersangka dilakukan penuntutan secara terpisah dan didakwakan melakukan tindak pidana korupsi pada penyaluran dana bantuan stimulan gempa bumi
Kabupaten Mamasa yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB tahun anggaran 2021yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.004.700.000,00 (satu milyar empat juta tujuh ratus ribu rupiah).

Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.