“Ada beberapa Randis yang sudah di dum tetapi belum balik nama sehingga pajaknya masih dibebankan pada Pemda,” ungkapnya.
Untuk memudahkan tagihan pajak Randis, maka pihaknya menyarankan agar Pemda Mamasa memberlakukan protokoler nomor kendaraan dinas berdasarkan peraturan Bupati (Pergub)