Berita  

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Toraja Utara, Lima Pelaku Beserta Barang Bukti Diamankan

Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara Polda Sulsel yang mengamankan pelaku dan barang bukti, Kamis (31/10/24).

“Dan saat ini, kelima terduga Pelaku beserta Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda,” ungkapnya.

Kasat Reskrim, menambahkan perjudian sabung ayam bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian sosial dan ekonomi bagi Masyarakat.

“Untuk itu, pihaknya akan terus mengambil langkah konkret dalam memberantas praktek perjudian terkhusus sabung ayam yang kerap dijadikan alasan sebagai adat atau tradisi,” tambahnya.