Berita  

PT KHBL Tak Beroprasi, Tambrin Aktivis Mamasa Prihatin Nasib Masyarakat

Tambrin, salah satu Aktivis di Kabupaten Mamasa. (Dok: Istimewa)

Namun diduga terdapat beberapa pihak yang mengambil keuntungan dari hal ini, sehingga menyebakan berkurangnya Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah,yang diduga menyebabkan Kerugian Keuangan dan Perekonomian Negara.

Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.

Terhadap kasus itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa, meminta agar seluruh pihak yang terkait dapat bersikap kooperatif dalam seluruh proses penanganan perkara.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang karena seluruh proses hukum ini tidak akan mengambil atau mengganggu hak masyarakat untuk dapat menjalankan profesinya sebagai petani Getah
Pinus yang ada di Kabupaten Mamasa.

Menjawab itu, Humas PT. KHBL, Andi Waris Tala mengaku menghargai proses hukum dan berharap semuanya segera selesai.