Berita  

Ratusan PPPK Guru di Mateng Terima SK

Ratusan PPPK Guru di Mateng Terima SK
Timurterkini.com / Ancha. Peserta PPPK Guru di Kabupaten Mamuju Tengah menerima Surat Keputusan (SK).

Mateng, Timurterkini.com – Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), meleksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK), ke rastusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Aula Kantor Bupati Mateng.

Penyerahan surat keputusan tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Mateng H. Aras Tammauni nomor 821/030/II/2022.

Terhitung sebanyak 164 orang yang menerima SK PPPK guru, Kamis 28 April 2022.

Wakil Bupati Mateng, Amin Jasa menyampaikan, dalam menjalankan tugas nantinya Pemda akan melaukkan evaluasi terhadap capaian kinerja saudara setiap tahunnya, berdasarkan perjanjian kerja yang telah saudara ditandatangani.

“Bagi yang tidak dapat memenuhi target, BKPP berhak memberhentikan,” tegasnya.

Dikatakan, dirinya meminta kepada peserta P3K guru  dapat bekerja dengan baik sesuai dengan tugas dan target kinerja masing masing.

“Tunjukkan kinerja yang baik, serta loyalitas,” ungkap orang nomor dua di Mateng itu.

Ia menyebut, tunjukkan dedikasi dan loyalitas dalam bekerja untuk memberikan pelayanan publik yang bermutu sehingga kehadiaran saudara membawa warna yang baik bagi daerah.

“Patuhi segala keputusan. Tumbuhkan kedisiplinan,” bebernya.

Dirinya perpesan agar momentum tersebut dapat dijadikan oleh P3K itu untuk mulai membangun kapasitas diri.

Dikatakan, penjaringan P3K tersebut terlaksana dengan sistim transparan, akuntabel, dan teruji kompetensinya sehingga terhindar dari praktik yang tidak baik.

“Seleksi secara ketat, dan berdasarkan kemampuan masing masing,” tuturnya.

Dirinya berharap, agar dapat aktif berkontribusi pada kemajuan dalan pemerintahan wilayah Mateng yang dicintai.

“Jadilah pegawai yang dapat menjadi panutan di masyarakat,” imbunnya.

PPPK guru dituntut untuk menguasai tugas dan pungsinya.

“Hindari penyimpangan yang akan berdampak negatif yaag akan merusak saudara,” tutup Wakil Bupati Mateng.

Semntara itu, dalam laporannya kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP), Mateng Ishak Yunus menyampaikan, dalam rangka untuk memenuhi ketentuan pasal 6 UU nomor 5 tahun 2014 tentan Aparatur Sipil Negara (ASN).