Berita  

RDP PT. Toshida Bersama Ormas Dikantor DPRD Kolaka

RDP PT. Toshida Bersama Ormas Dikantor DPRD Kolaka
RDP di kantor DPRD Kolaka. Dok: Istimewa

Kemudian, hasil pantauan media ini  serta bukti rekaman video berdurasi 1 jam 6 menit berlangsungnya RDP, diketahui bahwa Pihak PT Toshida tidak mengakui dan mengelak bahwa pihaknya tidak pernah tahu terkait telah di cabutnya Ijin IPPKH-nya, serta mereka juga tidak membenarkan beroperasinya alat berat untuk aktivitas pengambilan Or Nekel.

“Kami tidak pernah menerima surat resmi terhadap pencabutan IPPKH PT Toshida, bahkan di lokasi bukan pengambilan Or Nekel, namun pengupasan saja oleh pak Daniel yang adalah kontrak JO dengan kami”, Kata Abdul Kadir (Humas Toshida).

Sementera itu, Pihak Kehutanan menyayangkan atas bantahan PT Toshida terhadap hasil temuan dilapangan bahwa telah di temukan 30 tumpukan di duga or nekel dan sejumlah alat berat beroperasi dan sejumlah  mobil 10 roda yang mengangkut hasil olahannya, menuju ke salah satu pelabuhan  Jety di Desa Sopura Kecamatan Pomalaa, sementara Ijin IPPKH sudah di cabut oleh Dinas terkait.

Hal senada di benarkan oleh Sammeng Kepala Desa Pewisoa Jaya Tanggetada, bahwa Pemerintah Desa bersama 500 orang warganya memiliki bukti beroperasinya pengambilan or nekel dan juga diduga sudah dua kali pengapalan.

Selanjutnya, sebelum RDP di akhiri oleh Komisi III, Koalisi Kolaka Kontrol meminta kepada pimpinan Hearing untuk segera mengeluarkan surat rekomendasi berdasarkan kesimpulan dalam notulen rapat.

Sumber: Matanetnews